Ekonomi Sumber Daya Hutan
Laporan
Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, Mei 2021
JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM
Dosen
Penanggung Jawab :
Dr.
Agus Purwoko, Shut., M.Si.
Disusun
Oleh :
Ajlan
Najib Sinaga 191201017
Sindy Hutapea 191201128
Rizky Wahyudi 191201129
Yohana
Kembaren 191201130
Septian Dwi
Anugrah Siregar 191201131
Jumaga Andi Pasaribu 191201144
Kelompok 6
HUT
4A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
![]()
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan laporan
Praktikum Ekonomi
Sumber Daya Hutan ini dengan baik
dan tepat waktu.
laporan
ini berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” Tujuan dari penulisan laporan ini
untuk memenuhi tugas Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan di Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam menulis laporan
ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
sebagai dosen penanggungjawab yang telah membantu dan membimbing penulis dalam
menyelesaikan laporan ini.
Meski penulis sudah
berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan laporan ini agar mendapat yang terbaik,
namun penulis sadar bahwa laporan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan laporan ini.
Medan, Mei
2021
Penulis
Halaman
DAFTAR
ISI ii
PENDAHULUAN
Latar Belakang............................................................................................... 1
Tujuan............................................................................................................ 2
TINJAUAN
PUSTAKA 3
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat........................................................................................ 6
Alat dan Bahan.............................................................................................. 6
Metode Praktikum......................................................................................... 6
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Hasil............................................................................................................... 7
Pembahasan................................................................................................... 7
KESIMPULAN DAN
SARAN
Kesimpulan.................................................................................................... 9
Saran.............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pemenuhan kebutuhan ekonomi merupakan topik penting dalam
setiap pembangunan di kawasan perkotaan. Berbagai aspek seperti pembangunan
jalan, jembatan, pasar, pendidikan, pusat pemerintahan dan lain-lain merupakan
usaha untuk meningkatkan akses ekonomi dan perkembangannya. Wilayah perkotaan
merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah
pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk
ciri kehidupan kota. Kota
menjadi pusat perekonomian
bagi suatu Negara karena di dalamnya terdapat berbagai transaksi dan
administrasinya (Dewi, 2017).
Hutan kota selama ini dipandang
hanya sebagai tempat perlindungan yang tidak memberikan manfaat ekonomi secara
langsung bagi pemerintah atau masyarakat. Hutan kota hanya dibangun sebagai
kawasan perlindungan atau kawasan taman rekreasi yang manfaatnya lebih kecil
dibandingkan kawasan pasar atau hotel. Pandangan tersebut tentunya harus diubah
untuk mempertahankan posisi penting hutan kota di kawasan perkotaan. (Sallata,
2013).
Ekowisata
merupakan bentuk pariwisata yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam,
lingkungan serta keunikan alam dan budaya yang dapat menjadi salah
satu sektor unggulan daerah yang belum dikembangkan secara optimal dan ekowisata
juga merupakan kegiatan wisata alam dengan memperhatikan unsur pendidikan,
pemahaman dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta
peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Secara umum objek kegiatan ekowisata
tidak jauh berbeda dari kegiatan wisata alam biasa, namun memiliki nilai-nilai
moral dan tanggung jawab yang tinggi terhadap objek wisatanya seperti wisata
pemandangan, wisata petualangan, wisata kebudayaan dan sejarah, wisata
penelitian serta wisata sosial, konservasi terhadap lingkungan dan juga
pendidikan (Unud, 2015).
Hutan
kota adalah bagian dari program RTH (ruang terbuka hijau), yang meliputi ruang
dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk membulat maupun
dalam bentuk memanjang atau jalur dimana penggunannya lebih bersifat terbuka
yang pada dasarnya tanpa bangunan. Pelaksanaan program pengembangan ruang
terbuka hijau dilakukan dengan pengisian hijau tumbuhan secara alamiah ataupun
budidaya seperti pertanian, pertamanan, perkebunan, dan sebagainya. (Markho, 2020).
Struktur hutan kota ditentukan oleh
keanekaragaman vegetasi yang ditanam, sehingga terbangun hutan kota yang
berlapis- lapis dan berstrata baik secara vertikal maupun horizontal yang
meniru hutan alam. Struktur hutan kota, yaitu komunitas tumbuhan yang menyusun
hutan kota. Pengklasifikasikan hutan kota berdasarkan strukturnya sebagai
berikut, yaitu berstrata dua, yaitu komunitas tumbuh- tumbuhan hutan kota hanya
terdiri atas pepohonan dan rumput atau penutup tanah. (Nurdin, 2011).
Pengembangan pariwisata merupakan potensi yang besar
mengingat pariwisata merupakan kebutuhan setiap orang dari semua golongan.
Pemandangan alam perkotaan yang indah dan tertata rapi akan menjadi objek
wisata yang menarik. Kota yang hijau dan bersih akan nyaman untuk dikunjungi
oleh wisatawan dan menjadi daya tarik tersendiri. Pariwisata yang berkembang
pesat akan mendatangkan manfaat ekonomi serta mendorong kegiatan perekonomian
di wilayah tersebut. (Wijaya, 2012).
Pemanfaatan hutan kota dapat dilakukan sepanjang tujuan dan
fungsi serta manfaat hutan kota tidak terganggu. Pemanfaatan hutan kota untuk
tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat dan perkotaan dapat dilakukan dengan
mengembangkan budidaya hasil hutan non kayu, pengembangan pariwisata, menambah
nilai jual suatu bahan property dan berbagai bentuk pemanfaatan lain.
Pemanfaatan hutan kota sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian.
Pandangan saat ini bahwa hutan kota tidak mendatangkan manfaat secara langsung merupakan
pendapat yang salah Hutan kota memiliki potensi yang besar untuk
dikembangkan (Sahureka, 2016).
Tujuan
Tujuan
dari praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan
Ecotourism” adalah untuk mengetahui fungsi dari jasa hutan kota dan ecotourism.
TINJAUAN PUSTAKA
Indonesia
sendiri telah mencoba melindungi keberadaan satwa liar dan mencegah
perdagangannya secara ilegal dengan melakukan beberapa cara. Pemerintah
Indonesia telah melakukan ratifikasi Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) melalui Keputusan Presiden
No. 43 tahun 1978, pada tanggal 15 Desember 1978 yang mengatur perlindungan dan
perdagangan satwa dengan melakukan penggolongan satwa yang “terancam punah”
(Hanif, 2015). Di tingkat nasional, negara membuat UU No. 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Peraturan Pemerintah No.
7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang memuat lampiran
daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Pemanfaatannya
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar yang mengatur tata cara memanfaatan jenis yang
dilindungi untuk beberapa kegiatan tertentu dengan kondisi dan prasyaratan yang
di izinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Hanif, 2015).
Perlindungan
dan pengaturan perdagangan hewan dalam CITES mendorong negara anggota untuk
membentuk otoritas manajemen dan otoritas keilmuan. Otoritas manajemen memiliki
kewenangan untuk mengatur skema ekspor dan impor satwa dan tumbuhan yang boleh
diperdagangkan. Lembaga ini juga bertugas untuk mencatat semua perdagangan yang
terjadi. Sementara itu, Otoritas Keilmuan memiliki kewenangan untuk memberikan
kajian dan pertimbangan keilmuan terhadap penentuan kuota satwa dan tumbuhan
yang diizinkan untuk diperdagangkan. Indonesia juga terlibat dalam ASEAN Wildlife Enforcement Network (ASEAN WEN)
merupakan jaringan yang beranggotakan lembaga-lembaga di negara ASEAN yang
menangani penegakan hukum wildlife crime,
yaitu Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, dan CITES Management Authority. Kerjasama melalui ASEAN WEN menjadi skema
pula dalam pengaturan perdagangan satwa liar di Indonesia. Pemerintah Indonesia
mengatur kuota perdagangan satwa liar untuk kebutuhan ekspor dan
impor (Himawan, 2012).
Rantai
ekonomi perdagangan satwa sendiri telah terbentang dari hulu sampai hilir.
Kelompok di daerah hulu adalah para pemburu yang biasanya adalah masyarakat
sekitar hutan. Kelompok ini berada dalam kondisi rentan terhadap bujukan untuk
menangkap satwa disebabkan keterbatasan pengetahuan dan perbedaan sosial
ekonomi dengan masyarat di luar hutan. Selanjutnya, kelompok perantara yakni
para distributor yang memesan berbagai satwa liar. Terakhir, kelompok
pemanfaatan hilir, yakni pedagang di perkotaan yang secara sembunyisembunyi
menjual jenis satwa liar yang dilindungi baik untuk kalangaan domestik maupun
luar negeri. Kurangnya kesadaran masyarakat baik pecinta satwa, pemburu, warga
sekitar wilayah konservasi serta pedagang membawa persoalan tersendiri dengan
terus berjalannya perdagangan hewan liar. Keterlibatan warga yang dalam
perdagangan satwa liar tidak bisa semata disalahkan pada kurangnya kesadaran,
tetapi harus dilihat dari problem kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah. (Prawignyo,
2018).
Pemerintah
sebenarnya juga telah mengatur pemanfaatan hutan melalui Hak Pengusahaan Hutan
(HPH) yang semakin meminggirkan satwa liar dan ruang hidupnya. Akibatnya,
habitat dan satwa dalam waktu yang bersamaan menjadi target komodifikasi.ara
negara untuk memposisikan satwa liar sebagai “sumber daya hayati” yang
digunakan untuk menopang kehidupan manusia semata juga telah meminggirkan peri
kehidupan hewan. Negara bahkan mengatur pemanfaatan sumber daya hayati
dibandingkan dengan menjamin peri kehidupan satwa liar sesuai dengan nalurinya.
Upaya sejak tahun 1970-an untuk menjadikan sumber daya hutan sebagai pendapatan
negara merupakan titik awal komodifikasi satwa liar bersama dengan habitatnya.
Melalui skema HPH dan ditambah dengan HTI (Hutan Tanaman Industri), hutan dan
isinya diekspolitasi dengan fasilitasi negara untuk diubah peruntukannya
menjadi perkebunan maupun komoditas lain. Akibatnya, intensitas kerusakan
habitat satwa liar menjadi rusak dan memicu interaksi antara binatang dan
manusia. (Mangapu, 2017).
Upaya
memposisikan hewan khususnya satwa liar benar-benar berada dalam keadaan
mengkhawatirkan. Perlakuan terhadap hewan liar yang akan dibuat untuk berbagai
produk diperlakukan dengan cara yang keji. Hewan-hewan liar dibunuh dengan
penjagalan yang tanpa memperhatikan rasa sakit yang dirasakan oleh satwa. Hewan
terkadang harus mengalami kerusakan anggota tubuh sebelum benar-benar mati sampai
dengan diolah bagian tubuhnya. Kajian telah membuktikan berbagai penyiksaan
luar biasa terjadi dalam usaha menjadikan hewan liar sebagai produk tertentu.
Tidak hanya cukup sampai di situ, kajian lain telah menggali bagaimana
perlakuan yang buruk pada satwa liar yang diperdagangkan telah membawa gangguan
antarspesies. (Baker, 2013).
Upaya
memperdagangkan hewan liar untuk dijadikan peliharaan atau penangkaran
bahkan sama sekali tidak memahami naluri binatang, sehingga kesejahteraan satwa
terus dipinggirkan. Kontrol negara untuk menciptakan batas-batas daerah
konservasi hewan kenyataannya tidak berdampak pada berkurangnya interaksi satwa
dan manusia dalam bentuk konflik. Proses kontrol terhadap ruang hidup hewan
pada dasarnya tidak dibuat dengan memahami naluri satwa liar. Akan tetapi,
semata untuk memudahkan komodifikasi satwa itu sendiri. Komodifikasi hewan liar justru menjadi bentuk penaklukan satu spesies
terhadap spesies lain. Komodifikasi hewan liar bahkan kurang memperhatikan
bahwa tidak semua binatang memiliki ikatan antropomorfik yang kuat dengan
manusia. Sifat predator dari hewan tertentu yang tidak mungkin dihilangkan juga
dapat memperparah perlakuan terhadap binatang liar. Hal tersebut telah
memperlihatkan proses terpinggirkannya peri kehidupan satwa liar mulai dari
habitatnya sampai dengan kala diperdagangkan (Warwick, 2014).
Satwa
liar yang habitatnya sudah dirusak dan diperdagangkan sudah tidak bisa hidup
lagi sesuai dengan nalurinya. Usaha negara melalui proses penangkaran dan
pembiakan sama sekali tidak menyelesaikan problem rente ekonomi yang
menyebabkan terpinggirkannya kesejahteraan hewan. Animal welfare dalam kajian
ini dimaknai lebih jauh dalam upaya menjamin hak hidup hewan liar secara utuh
sesuai dengan naluri alamnya. Terbukanya hutan telah membuat adanya perburuan
terhadap satwa liar untuk diperdagangkan dalam kondisi masih hidup maupun
bagian tubuhnya. Rente ekonomi terus berjalan lewat berbagai cara yang
melibatkan apparat pemangku lainnya yang menyebabkan terus terpinggirkannya kehidupan
satwa liar (Purnomo et al., 2015).
BAHAN
DAN METODE
Waktu dan tempat
Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang
berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” dilaksanakan pada
hari Kamis, 06 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilakukan melalui via Google meet dan Google classroom.
Alat dan Bahan
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah
Laptop, Alat tulis, dan Handphone.
Bahan yang digunakan dalam praktikum
ini adalah Jurnal, dan buku panduan.
Prosedur
Praktikum
1.
Disiapkan
alat dan bahan
2.
Dijelaskan
produk
3.
Dibuat
Laporan
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Hasil
Hasil
dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan
Ecotorism” ini adalah sebagai berikut
1.
Ajlan Sinaga (Central Park U.S dan Hutan
kota Bungkirit)

2.
Sindy Hutapea (Hutan kota Pangkalan
Kerinci)

3.
Risky Wahyudi (Hutan
Kota Taman Beringin)

4.
Yohana Kembaren (Hutan Kota Pematang Siantar/Lapangan Merdeka)

5. Septian
Siregar (Hutan
Kota Lubuki Pakam)

6.
Jumaga Pasaribu (Hutan Garoga)

Pembahasan
1.
Ajlan Sinaga (Central Park U.S dan Hutan
kota Bungkirit)
Central Park adalah taman kota
yang paling banyak dikunjungi di Amerika Serikat dan salah satu
tempat wisata yang paling banyak dikunjungi di seluruh dunia, dengan
42 juta pengunjung per tahun.Central Park termasuk salah satu taman terkenal di
dunia Dengan luas 341 hektar Central Park, New York didesain dengan indah dan
alami. Taman ini dibagi menjadi 49 titik pembagian agar mudah dikelola. Taman
ini bisa dikatakan sebagai wisata hutan kota di Manhattan, New York. Berada di
tengah kota yang memiliki banyak gedung pencakar langit, tempat ini menjadi
destinasi yang cocok bila ingin refreshing sejenak.
Di
dalam Central Park ada air terjun mini, taman seluncur es, danau, konservasi
air, taman konservasi, dan bangunan kuno seperti paviliun. Terdapat empat juta
pohon dengan 1.500 spesies yang ditanam di Central Park sehingga membuat tempat
ini menjadi rindang layaknya hutan. Hutan kota ini juga terdapat berbagai
fasilitas seperti area bermain, danau kecil, dan jalan setapak yang dikelilingi
pepohonan. Biasanya, taman ini dikunjungi orang untuk melakukan jogging,
bersepeda, atau bermain sepatu roda.
Hutan kota Bungkirit merupakan hutan
kota yang berada di kuningan, Jawa Barat. Hutan Kota Bungkirit menjadi
tempat warga Kuningan untuk berkumpul dan berolah raga pada saat pagi
hari. Dan akan sangat penuh dengan pengunjung saat hari libur atau akhir
pekan. Koleksi tanaman di hutan kota Bungkirit Kuningan diantaranya adalah
: Jati putih (Gmelina arborea),
Mahoni (Swietenia macrophylla), kayu
afrika (Maesopsis eminii), dan
trembesi (Samanea saman). Ada juga
tanamah lain yang banyak ditemukan di sini adalah : nangka (Artocarpus heterophyllus), petai (Parkia speciosa), cengkeh (Syzygium aromaticum), salam (S. polyanthum), aren (Arenga pinnata), bambu air (Bambusa vulgaris), dan masih
banyak lagu yang lainnya. Sedangkan jenis satwa yang sering terlihat di hutan
kota Bungkirit diantaranya adalah beberapa jenis burung : tekukur
(Stigmatopelia chinensis), kutilang (Pycnonotus
aurigaster), jogjog (P. goiavier),
jalak (Acridotheres javanicus),
kahkeh (Todirhamphus chloris), dan
juga ayam hutan (Gallus gallus)..
2.
Sindy Hutapea (Hutan kota Pangkalan
Kerinci)
Hutan kota Pangkalan Kerinci
terletak diareal kantor camat kota Pangkalan Kerinci, kab.Pelalawan, provinsi
Riau. Secara geografis terletak pada 000 48’ 32” LU – 000 24’ 14” LS dan 1010 30’
40” – 1030 23’22” BT. Jenis tumbuhan yang tumbuh di hutan kota ini yaitu pohon
Ketapang (Terminalia catappa), pohon
salam (Syzygium polyanthum), pohon
jati (Tectona grandis), sawit (Elaeis), alang-alang (Imperata cylindrica) dan Tumbuh-tumbuhan
paku (pteridophyte). Pada hutan kota
ini juga terdapat jenis fauna seperti monyet (Macaca fascicularis).
Hutan
kota Pangkalan kerinci juga dijadikan tempat bersantai dan tempat berolahraga.
Hutan kota memiliki fasilitas seperti tempat-tempat duduk, dan jembatan yang
unik. Dimana pada setiap jembatan di berikan warna yang unik. Hutan kota juga
merupakan salah satu tempat favorite anak-anak, karena suasananya yang indah
dan jembatan yang menarik perhatian.
3.
Risky Wahyudi (Hutan Kota Taman Beringin)
Hutan
kota taman beringin kota medan adalah hutan kota yang dimiliki oleh kota medan.
Hutan kota ini memiliki 20 spesies pohon dalam ruang lingkup 12.219 m2. Hutan
kota ini juga memiliki kolam air terjun untuk sumber air bagi tumbuhan
sekaligus hiasan. Hutan kota ini juga cocok untuk rekreasi dan memiliki spot
spot foto yang bagus. Di hutan kota yang kerap juga disebut dengan Taman
Sudirman itu, tersimpan kenang-kenangan berupa prasasti dan dibubuhi tanda
tangan oleh kedua belah pihak. Meski sudah dibangun sejak tahun 2014, prasasti
yang dipahat itu masih bisa dijumpai.
Hutan
Kota ini benar-benar bersih dan ditata cantik layaknya hutan tropis. Lahan
milik Pemko Medan itu ditanami aneka tumbuhan berakar. Seperti lantana (Lantana camara), bambu hijau (Bambu soideae), palem (Aracaceae), pandan kipas (Pandanus
amaryllifolius) dan bunga-bungaan yang hidup di antara tanaman keras yang
menjadi ciri khas taman di Polonia tersebut yaitu pohon beringin (Ficus benjamina). Dan banyak lagi
pohon-pohon lainnya seperti pinang (Areca
catechu) dan nangka (Artocarpus
heterophyllus).
4. Yohana Kembaren (Hutan Kota Pematang
Siantar/Lapangan Merdeka)
Lapangan
Merdeka atau lebih dikenal dengan sebutan taman bunga terletak di Jl. W. R.
Supratman, Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatera
Utara. Menurut Perda Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 1989 tentang nama dan
fungsi Lapangan Merdeka adalah sebagai tempat untuk berekreasi serta tempat
senam pagi. Beberapa poin larangan yang terdapat pada Pasal 4 ayat 1,
diterangkan, “Di dalam Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar dilarang
mengadakan pertunjukan/hiburan dan berjualan dalam jenis apapun”. Kemudian, pad
ayat 2, berisi,”Dilarang merusak atau mencabut tanaman-tanaman yang ada di
dalam Lapangan Merdeka.”
Lapangan
ini memiliki luas ± 3.600 meter persegi dengan panjang ± 80 meter dan lebar ±
45 meter serta dikelilingi gedung-gedung. Fasilitas yang ada pada hutan kota
ini antara lain tempat duduk, toilet, tempat sampah, pendopo, tempat parkir,
tugu perjuangan dan tempat rekreasi serta permainan anak-anak. Pada lapangan
merdeka ini terdapat kurang lebih 20 spesies beberapa diantaranya yaitu Pinus (Pinus merkusi), Mangga (Mangifera indica),
Asam jawa (Tamarindus indica), Mahoni
(Swietenia mahagoni), Rasamala (Altingia
excelsa), Jati (Tectona grandis)
dan lain-lain. .
5. Septian Siregar (Hutan
Kota Lubuki Pakam)
Taman Hutan Kota dan Taman Buah
adalah 2 taman kota di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang memiliki peran
penting untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem daratan di wilayah
perkotaan. Kondisi kesehatan pohon sangat berpengaruh terhadap peran penting
Taman Kota tersebut. Terdapat 23 jenis pohon yang tumbuh di kedua taman
tersebut, sebagaimana 14 jenis tumbuh pada Taman Hutan Kota dan 11 jenis pada
Taman Buah Lubuk Pakam. Hanya ada 2 jenis pohon yang di jumpai tumbuh di kedua
taman yaitu Mahoni (Swietenia macrophylla) dan Cemara Laut (Casuarina
equisetifolia).
6. Jumaga Pasaribu (Hutan
Garoga)
Kawasan
hutan ini terletak di ketinggian 954,941 mdpl yang berlokasi di Dusun
Hutagurgur, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Kondisi hutan ini masih
sangat asri dan nyaman, karena masih terlepas dari penebangan dan perburuan
liar. Dengan adanya hutan ini, maka masyarakat setempat bisa memanfaatkan jasa
hutan tersebut seperti penyedia kayu bakar, buah-buahan serta obat tradisional.
Hutan ini juga berfungsi sebagai media penyimpan air untuk tananman karena
hutan tersebut sangat dekat dengan lahan pertanian masyarakat setempat. Manfaat
lain yang bisa dihasilkan dari hutan ini adalah seperti perabotan untuk
bangunan seperti yang terlihat pada gambar tersebut tanpa mengurangi fungsi
dari hutan dan juga kelestarianya. Hutan ini memiliki banyak jenis pohon yang
bermacam-macam yang didominasi oleh pohon Meranti (Shorea sp.), Pinus (Pinus
merkusi), dan juga Kemenyan (Styrax
sumatrana). Ketiga pohon tersebut merupakan pohon yang paling sering kita
jumpai di hutan ini dan juga merupakan pohon yang paling sering dimanfaatkan
oleh masyarakat.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Hutan kota Pangkalan Kerinci terletak
diareal kantor camat kota Pangkalan Kerinci, kab.Pelalawan, provinsi Riau.
Secara geografis terletak pada 000 48’ 32” LU – 000 24’ 14” LS dan 1010 30’ 40”
– 1030 23’22” BT..
2.
Menurut Perda
Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 1989 tentang nama dan fungsi Lapangan
Merdeka adalah sebagai tempat untuk berekreasi serta tempat senam pagi.
Beberapa poin larangan yang terdapat pada Pasal 4 ayat 1, diterangkan, “Di
dalam Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar dilarang mengadakan pertunjukan/hiburan
dan berjualan dalam jenis apapun”. Kemudian, pad ayat 2, berisi,”Dilarang
merusak atau mencabut tanaman-tanaman yang ada di dalam Lapangan Merdeka.”
3.
Hutan kota
taman beringin benar-benar bersih dan ditata cantik layaknya hutan tropis.
Lahan milik Pemko Medan itu ditanami aneka tumbuhan berakar. Seperti lantana (Lantana camara), bambu hijau (Bambu soideae), palem (Aracaceae), pandan kipas (Pandanus
amaryllifolius) dan bunga-bungaan yang hidup di antara tanaman keras yang
menjadi ciri khas taman di Polonia tersebut yaitu pohon beringin (Ficus benjamina). Dan banyak lagi
pohon-pohon lainnya seperti pinang (Areca
catechu) dan nangka (Artocarpus
heterophyllus).
4.
Taman Hutan Kota dan Taman Buah adalah 2 taman kota di Lubuk Pakam
Kabupaten Deli Serdang yang memiliki peran penting untuk menjaga kelestarian
fungsi ekosistem daratan di wilayah perkotaan.
5.
Hutan Garoga memiliki banyak jenis pohon
yang bermacam-macam yang didominasi oleh pohon Meranti (Shorea sp.), Pinus (Pinus
merkusi), dan juga Kemenyan (Styrax sumatrana).
Saran
Sebaiknya
praktikan harus
lebih memperhatikan asisten dan bertanya jika ada yang tidak dimengerti kepada asisten
DAFTAR PUSTAKA
Baker
SE, Cain R, Kesteren F. van, Zommers ZA, D’Cruze N, Macdonald DW. 2013. Rough Trade: Animal
Welfare in the Global Wildlife Trade. BioScience,
63(12): 928–938.
Dewi NI, Wahyu
A, Priyono S. 2017. Pengembangan Ekowisata Kawasan Hutan dengan Skema Hutan Kemasyarakatan di Daerah
Istimewa Yogjakarta. Jurnal Manusia
dan Lingkungan, 24(2): 95-102.
Hanif
F. 2015. Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan
Perundang-undangan. Jurnal Hukum
Lingkungan, 2(2): 29–48.
Himawan
S. 2012. Pemberantasan Wildlife Crime Di Indonesia Melalui Kerjasama Asean
Wildlife Enforcement Network (ASEAN-WEN). Universitas Diponegoro.
Mangapu
AMP. 2017. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Secara Ilegal
Menurut Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1990.
Lex Privatum, 5(7): 91–98.
Markho KR,
Suryono H, Parino H, Suryadi S. 2020. Evaluasi Kelayakan Hutan Kota Studi Kasus Hutan Kota Srengseng,
Jakarta Barat. Jurnal Sains, Teknologi,
Perancangan, Arsitektur (STUPA), 2(2): 2731-2742.
Nurdin M. 2011.
Wisata Hutan Mangrove Wonorejo Potensi Ecoutourism dan Edutourism di Surabaya. Indonesian of Marine Science and Technology,
4(1): 11-17.
Prawignyo
KA, Ruhaeni N. 2018. Pengaturan Perdagangan Satwa Langka yang Dilindungi
Menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna
and Flora (Cites) dan Implementasinya di Indonesia. Prosiding Ilmu Hukum, 4(2): 852–856.
Purnomo
H, Shantiko B, Gunawan H, Sitorus S, Salim MA, Achdiawan R. 2015. Ekonomi
Politik Kebakaran Hutan dan Lahan: Sebuah pendekatan analitis. In diskusi
terbatas “Mencegah Kebakaran Lahan dan Hutan” yang diselenggarakan oleh Yayasan
Sarana Wana Jaya (pp. 1–14).
Sahureka M,
Lelloltery H, Hitipeuw J. 2016. Implementasi Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat di
Hutan Lindung Gunung Sirimau Kota Ambon.
Jurnal Hutan Pulau-Pulau Kecil, 1(2): 128-135.
Sallata
KM. 2013. Pemanfaatan Potensi Jasa Lingkungan melalui Pembangunan Wisata Alam
di Kabupaten Tana Toraja. Buletin Eboni, 13(1): 13-25.
Unud.
2015. Studi Kajian Pengembangan Ekowisata dan Jasa Lingkungan. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup. LPPM Universitas
Udayana. Denpasar.
Warwick
C. 2014. The Morality of the Reptile “Pet” Trade. Journal of Animal Ethics, 4(1): 74– 94.
Wijaya
G. 2012. Pemanfaatan Hutan Kota. Jurusan Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas
Kehutanan. IPB.
Komentar
Posting Komentar