Ekonomi Sumber Daya Hutan

 

Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                Medan,        Mei   2021

JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM

 

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, Shut., M.Si.

Disusun Oleh :

           Ajlan Najib Sinaga                                         191201017

Sindy Hutapea                                                191201128

 Rizky Wahyudi                                              191201129

 Yohana Kembaren                                         191201130

 Septian Dwi Anugrah Siregar                      191201131

Jumaga Andi Pasaribu                                  191201144

 

Kelompok 6

HUT 4A

 

 

 


 


 

 

 

 

 

  

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik dan tepat waktu. laporan ini berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” Tujuan dari penulisan laporan ini untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam menulis laporan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai dosen penanggungjawab yang telah membantu dan membimbing penulis dalam menyelesaikan laporan ini.

Meski penulis sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan laporan ini agar mendapat yang terbaik, namun penulis sadar bahwa laporan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.

 

Medan,    Mei  2021

 

                                                                                                 Penulis

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR                                                                                          i

DAFTAR ISI                                                                                                          ii

PENDAHULUAN                                                                                       

Latar Belakang............................................................................................... 1

Tujuan............................................................................................................ 2

TINJAUAN PUSTAKA                                                                                       3

METODE PRAKTIKUM                                                                          

Waktu dan Tempat........................................................................................ 6

Alat dan Bahan.............................................................................................. 6

Metode Praktikum......................................................................................... 6

HASIL DAN PEMBAHASAN                                                                   

Hasil............................................................................................................... 7

Pembahasan................................................................................................... 7

KESIMPULAN DAN SARAN                                          

Kesimpulan.................................................................................................... 9

Saran.............................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA         

 

 

 

 

 

 

 


PENDAHULUAN

Latar Belakang

            Pemenuhan kebutuhan ekonomi merupakan topik penting dalam setiap pembangunan di kawasan perkotaan. Berbagai aspek seperti pembangunan jalan, jembatan, pasar, pendidikan, pusat pemerintahan dan lain-lain merupakan usaha untuk meningkatkan akses ekonomi dan perkembangannya. Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan kota. Kota menjadi pusat perekonomian bagi suatu Negara karena di dalamnya terdapat berbagai transaksi dan administrasinya (Dewi, 2017).

             Hutan kota selama ini dipandang hanya sebagai tempat perlindungan yang tidak memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi pemerintah atau masyarakat. Hutan kota hanya dibangun sebagai kawasan perlindungan atau kawasan taman rekreasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan kawasan pasar atau hotel. Pandangan tersebut tentunya harus diubah untuk mempertahankan posisi penting hutan kota di kawasan perkotaan. (Sallata, 2013).

            Ekowisata merupakan bentuk pariwisata yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam, lingkungan serta keunikan alam dan budaya yang dapat  menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang belum dikembangkan secara optimal dan ekowisata juga merupakan kegiatan wisata alam dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Secara umum objek kegiatan ekowisata tidak jauh berbeda dari kegiatan wisata alam biasa, namun memiliki nilai-nilai moral dan tanggung jawab yang tinggi terhadap objek wisatanya seperti wisata pemandangan, wisata petualangan, wisata kebudayaan dan sejarah, wisata penelitian serta wisata sosial, konservasi terhadap lingkungan dan juga pendidikan (Unud, 2015).

            Hutan kota adalah bagian dari program RTH (ruang terbuka hijau), yang meliputi ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk membulat maupun dalam bentuk memanjang atau jalur dimana penggunannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Pelaksanaan program pengembangan ruang terbuka hijau dilakukan dengan pengisian hijau tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya seperti pertanian, pertamanan, perkebunan, dan sebagainya. (Markho, 2020).

            Struktur hutan kota ditentukan oleh keanekaragaman vegetasi yang ditanam, sehingga terbangun hutan kota yang berlapis- lapis dan berstrata baik secara vertikal maupun horizontal yang meniru hutan alam. Struktur hutan kota, yaitu komunitas tumbuhan yang menyusun hutan kota. Pengklasifikasikan hutan kota berdasarkan strukturnya sebagai berikut, yaitu berstrata dua, yaitu komunitas tumbuh- tumbuhan hutan kota hanya terdiri atas pepohonan dan rumput atau penutup tanah. (Nurdin, 2011).

            Pengembangan pariwisata merupakan potensi yang besar mengingat pariwisata merupakan kebutuhan setiap orang dari semua golongan. Pemandangan alam perkotaan yang indah dan tertata rapi akan menjadi objek wisata yang menarik. Kota yang hijau dan bersih akan nyaman untuk dikunjungi oleh wisatawan dan menjadi daya tarik tersendiri. Pariwisata yang berkembang pesat akan mendatangkan manfaat ekonomi serta mendorong kegiatan perekonomian di wilayah tersebut. (Wijaya, 2012).

            Pemanfaatan hutan kota dapat dilakukan sepanjang tujuan dan fungsi serta manfaat hutan kota tidak terganggu. Pemanfaatan hutan kota untuk tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat dan perkotaan dapat dilakukan dengan mengembangkan budidaya hasil hutan non kayu, pengembangan pariwisata, menambah nilai jual suatu bahan property dan berbagai bentuk pemanfaatan lain. Pemanfaatan hutan kota sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian. Pandangan saat ini bahwa hutan kota tidak mendatangkan manfaat secara langsung merupakan pendapat yang salah  Hutan kota memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan (Sahureka, 2016).

 

Tujuan

            Tujuan dari praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” adalah untuk mengetahui fungsi dari jasa hutan kota dan ecotourism.

TINJAUAN PUSTAKA

Indonesia sendiri telah mencoba melindungi keberadaan satwa liar dan mencegah perdagangannya secara ilegal dengan melakukan beberapa cara. Pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978, pada tanggal 15 Desember 1978 yang mengatur perlindungan dan perdagangan satwa dengan melakukan penggolongan satwa yang “terancam punah” (Hanif, 2015). Di tingkat nasional, negara membuat UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang memuat lampiran daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang mengatur tata cara memanfaatan jenis yang dilindungi untuk beberapa kegiatan tertentu dengan kondisi dan prasyaratan yang di izinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Hanif, 2015).

Perlindungan dan pengaturan perdagangan hewan dalam CITES mendorong negara anggota untuk membentuk otoritas manajemen dan otoritas keilmuan. Otoritas manajemen memiliki kewenangan untuk mengatur skema ekspor dan impor satwa dan tumbuhan yang boleh diperdagangkan. Lembaga ini juga bertugas untuk mencatat semua perdagangan yang terjadi. Sementara itu, Otoritas Keilmuan memiliki kewenangan untuk memberikan kajian dan pertimbangan keilmuan terhadap penentuan kuota satwa dan tumbuhan yang diizinkan untuk diperdagangkan. Indonesia juga terlibat dalam ASEAN Wildlife Enforcement Network (ASEAN WEN) merupakan jaringan yang beranggotakan lembaga-lembaga di negara ASEAN yang menangani penegakan hukum wildlife crime, yaitu Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, dan CITES Management Authority. Kerjasama melalui ASEAN WEN menjadi skema pula dalam pengaturan perdagangan satwa liar di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengatur kuota perdagangan satwa liar untuk kebutuhan ekspor dan
impor (Himawan, 2012).

Rantai ekonomi perdagangan satwa sendiri telah terbentang dari hulu sampai hilir. Kelompok di daerah hulu adalah para pemburu yang biasanya adalah masyarakat sekitar hutan. Kelompok ini berada dalam kondisi rentan terhadap bujukan untuk menangkap satwa disebabkan keterbatasan pengetahuan dan perbedaan sosial ekonomi dengan masyarat di luar hutan. Selanjutnya, kelompok perantara yakni para distributor yang memesan berbagai satwa liar. Terakhir, kelompok pemanfaatan hilir, yakni pedagang di perkotaan yang secara sembunyisembunyi menjual jenis satwa liar yang dilindungi baik untuk kalangaan domestik maupun luar negeri. Kurangnya kesadaran masyarakat baik pecinta satwa, pemburu, warga sekitar wilayah konservasi serta pedagang membawa persoalan tersendiri dengan terus berjalannya perdagangan hewan liar. Keterlibatan warga yang dalam perdagangan satwa liar tidak bisa semata disalahkan pada kurangnya kesadaran, tetapi harus dilihat dari problem kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah. (Prawignyo, 2018).

Pemerintah sebenarnya juga telah mengatur pemanfaatan hutan melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang semakin meminggirkan satwa liar dan ruang hidupnya. Akibatnya, habitat dan satwa dalam waktu yang bersamaan menjadi target komodifikasi.ara negara untuk memposisikan satwa liar sebagai “sumber daya hayati” yang digunakan untuk menopang kehidupan manusia semata juga telah meminggirkan peri kehidupan hewan. Negara bahkan mengatur pemanfaatan sumber daya hayati dibandingkan dengan menjamin peri kehidupan satwa liar sesuai dengan nalurinya. Upaya sejak tahun 1970-an untuk menjadikan sumber daya hutan sebagai pendapatan negara merupakan titik awal komodifikasi satwa liar bersama dengan habitatnya. Melalui skema HPH dan ditambah dengan HTI (Hutan Tanaman Industri), hutan dan isinya diekspolitasi dengan fasilitasi negara untuk diubah peruntukannya menjadi perkebunan maupun komoditas lain. Akibatnya, intensitas kerusakan habitat satwa liar menjadi rusak dan memicu interaksi antara binatang dan manusia. (Mangapu, 2017).

Upaya memposisikan hewan khususnya satwa liar benar-benar berada dalam keadaan mengkhawatirkan. Perlakuan terhadap hewan liar yang akan dibuat untuk berbagai produk diperlakukan dengan cara yang keji. Hewan-hewan liar dibunuh dengan penjagalan yang tanpa memperhatikan rasa sakit yang dirasakan oleh satwa. Hewan terkadang harus mengalami kerusakan anggota tubuh sebelum benar-benar mati sampai dengan diolah bagian tubuhnya. Kajian telah membuktikan berbagai penyiksaan luar biasa terjadi dalam usaha menjadikan hewan liar sebagai produk tertentu. Tidak hanya cukup sampai di situ, kajian lain telah menggali bagaimana perlakuan yang buruk pada satwa liar yang diperdagangkan telah membawa gangguan antarspesies. (Baker, 2013).

Upaya memperdagangkan hewan liar untuk dijadikan peliharaan atau penangkaran bahkan sama sekali tidak memahami naluri binatang, sehingga kesejahteraan satwa terus dipinggirkan. Kontrol negara untuk menciptakan batas-batas daerah konservasi hewan kenyataannya tidak berdampak pada berkurangnya interaksi satwa dan manusia dalam bentuk konflik. Proses kontrol terhadap ruang hidup hewan pada dasarnya tidak dibuat dengan memahami naluri satwa liar. Akan tetapi, semata untuk memudahkan komodifikasi satwa itu sendiri.  Komodifikasi hewan liar justru menjadi bentuk penaklukan satu spesies terhadap spesies lain. Komodifikasi hewan liar bahkan kurang memperhatikan bahwa tidak semua binatang memiliki ikatan antropomorfik yang kuat dengan manusia. Sifat predator dari hewan tertentu yang tidak mungkin dihilangkan juga dapat memperparah perlakuan terhadap binatang liar. Hal tersebut telah memperlihatkan proses terpinggirkannya peri kehidupan satwa liar mulai dari habitatnya sampai dengan kala diperdagangkan (Warwick, 2014).

Satwa liar yang habitatnya sudah dirusak dan diperdagangkan sudah tidak bisa hidup lagi sesuai dengan nalurinya. Usaha negara melalui proses penangkaran dan pembiakan sama sekali tidak menyelesaikan problem rente ekonomi yang menyebabkan terpinggirkannya kesejahteraan hewan. Animal welfare dalam kajian ini dimaknai lebih jauh dalam upaya menjamin hak hidup hewan liar secara utuh sesuai dengan naluri alamnya. Terbukanya hutan telah membuat adanya perburuan terhadap satwa liar untuk diperdagangkan dalam kondisi masih hidup maupun bagian tubuhnya. Rente ekonomi terus berjalan lewat berbagai cara yang melibatkan apparat pemangku lainnya yang menyebabkan terus terpinggirkannya kehidupan satwa liar (Purnomo et al., 2015).

BAHAN DAN METODE

Waktu dan tempat

            Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” dilaksanakan pada hari Kamis, 06 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilakukan melalui via Google meet dan Google classroom.

Alat dan Bahan

            Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Laptop, Alat tulis, dan Handphone.

            Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah Jurnal, dan buku panduan.

Prosedur Praktikum

1.      Disiapkan alat dan bahan

2.      Dijelaskan produk

3.      Dibuat Laporan

 

 

 

 

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

            Hasil dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotorism” ini adalah sebagai berikut

1.    Ajlan Sinaga (Central Park U.S dan Hutan kota Bungkirit)

 

2.    Sindy Hutapea (Hutan kota Pangkalan Kerinci)

3.    Risky Wahyudi  (Hutan Kota Taman Beringin)

4.    Yohana Kembaren (Hutan Kota Pematang Siantar/Lapangan Merdeka)

5.    Septian Siregar (Hutan Kota Lubuki Pakam)

6.    Jumaga Pasaribu (Hutan Garoga)

PALAPAPOS | Menumbuhkan Harapan

Pembahasan

1.    Ajlan Sinaga (Central Park U.S dan Hutan kota Bungkirit)

                 Central Park adalah taman kota yang paling banyak dikunjungi di Amerika Serikat dan salah satu tempat wisata yang paling banyak dikunjungi di seluruh dunia,  dengan 42 juta pengunjung per tahun.Central Park termasuk salah satu taman terkenal di dunia Dengan luas 341 hektar Central Park, New York didesain dengan indah dan alami. Taman ini dibagi menjadi 49 titik pembagian agar mudah dikelola. Taman ini bisa dikatakan sebagai wisata hutan kota di Manhattan, New York. Berada di tengah kota yang memiliki banyak gedung pencakar langit, tempat ini menjadi destinasi yang cocok bila ingin refreshing sejenak.

     Di dalam Central Park ada air terjun mini, taman seluncur es, danau, konservasi air, taman konservasi, dan bangunan kuno seperti paviliun. Terdapat empat juta pohon dengan 1.500 spesies yang ditanam di Central Park sehingga membuat tempat ini menjadi rindang layaknya hutan. Hutan kota ini juga terdapat berbagai fasilitas seperti area bermain, danau kecil, dan jalan setapak yang dikelilingi pepohonan. Biasanya, taman ini dikunjungi orang untuk melakukan jogging, bersepeda, atau bermain sepatu roda.

                 Hutan kota Bungkirit merupakan hutan kota yang berada di kuningan, Jawa Barat. Hutan Kota Bungkirit menjadi tempat warga Kuningan untuk berkumpul dan berolah raga pada saat pagi hari. Dan akan sangat penuh dengan pengunjung saat hari libur atau akhir pekan. Koleksi tanaman di hutan kota Bungkirit Kuningan diantaranya adalah : Jati putih (Gmelina arborea), Mahoni (Swietenia macrophylla), kayu afrika (Maesopsis eminii), dan trembesi (Samanea saman). Ada juga tanamah lain yang banyak ditemukan di sini adalah : nangka (Artocarpus heterophyllus), petai (Parkia speciosa), cengkeh (Syzygium aromaticum), salam (S. polyanthum), aren (Arenga pinnata), bambu air (Bambusa vulgaris), dan  masih banyak lagu yang lainnya. Sedangkan jenis satwa yang sering terlihat di hutan kota Bungkirit diantaranya adalah beberapa jenis burung : tekukur (Stigmatopelia chinensis), kutilang (Pycnonotus aurigaster), jogjog (P. goiavier), jalak (Acridotheres javanicus), kahkeh (Todirhamphus chloris), dan juga ayam hutan (Gallus gallus)..

2.    Sindy Hutapea (Hutan kota Pangkalan Kerinci)

                 Hutan kota Pangkalan Kerinci terletak diareal kantor camat kota Pangkalan Kerinci, kab.Pelalawan, provinsi Riau. Secara geografis terletak pada 000 48’ 32” LU – 000 24’ 14” LS dan 1010 30’ 40” – 1030 23’22” BT. Jenis tumbuhan yang tumbuh di hutan kota ini yaitu pohon Ketapang (Terminalia catappa), pohon salam (Syzygium polyanthum), pohon jati (Tectona grandis), sawit (Elaeis), alang-alang (Imperata cylindrica) dan Tumbuh-tumbuhan paku (pteridophyte). Pada hutan kota ini juga terdapat jenis fauna seperti monyet (Macaca fascicularis).

     Hutan kota Pangkalan kerinci juga dijadikan tempat bersantai dan tempat berolahraga. Hutan kota memiliki fasilitas seperti tempat-tempat duduk, dan jembatan yang unik. Dimana pada setiap jembatan di berikan warna yang unik. Hutan kota juga merupakan salah satu tempat favorite anak-anak, karena suasananya yang indah dan jembatan yang menarik perhatian.

3.    Risky Wahyudi (Hutan Kota Taman Beringin)

                 Hutan kota taman beringin kota medan adalah hutan kota yang dimiliki oleh kota medan. Hutan kota ini memiliki 20 spesies pohon dalam ruang lingkup 12.219 m2. Hutan kota ini juga memiliki kolam air terjun untuk sumber air bagi tumbuhan sekaligus hiasan. Hutan kota ini juga cocok untuk rekreasi dan memiliki spot spot foto yang bagus. Di hutan kota yang kerap juga disebut dengan Taman Sudirman itu, tersimpan kenang-kenangan berupa prasasti dan dibubuhi tanda tangan oleh kedua belah pihak. Meski sudah dibangun sejak tahun 2014, prasasti yang dipahat itu masih bisa dijumpai.

                 Hutan Kota ini benar-benar bersih dan ditata cantik layaknya hutan tropis. Lahan milik Pemko Medan itu ditanami aneka tumbuhan berakar. Seperti lantana (Lantana camara), bambu hijau (Bambu soideae), palem (Aracaceae), pandan kipas (Pandanus amaryllifolius) dan bunga-bungaan yang hidup di antara tanaman keras yang menjadi ciri khas taman di Polonia tersebut yaitu pohon beringin (Ficus benjamina). Dan banyak lagi pohon-pohon lainnya seperti pinang (Areca catechu) dan nangka (Artocarpus heterophyllus).

4.    Yohana Kembaren (Hutan Kota Pematang Siantar/Lapangan Merdeka)

                 Lapangan Merdeka atau lebih dikenal dengan sebutan taman bunga terletak di Jl. W. R. Supratman, Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Menurut Perda Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 1989 tentang nama dan fungsi Lapangan Merdeka adalah sebagai tempat untuk berekreasi serta tempat senam pagi. Beberapa poin larangan yang terdapat pada Pasal 4 ayat 1, diterangkan, “Di dalam Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar dilarang mengadakan pertunjukan/hiburan dan berjualan dalam jenis apapun”. Kemudian, pad ayat 2, berisi,”Dilarang merusak atau mencabut tanaman-tanaman yang ada di dalam Lapangan Merdeka.”

                 Lapangan ini memiliki luas ± 3.600 meter persegi dengan panjang ± 80 meter dan lebar ± 45 meter serta dikelilingi gedung-gedung. Fasilitas yang ada pada hutan kota ini antara lain tempat duduk, toilet, tempat sampah, pendopo, tempat parkir, tugu perjuangan dan tempat rekreasi serta permainan anak-anak. Pada lapangan merdeka ini terdapat kurang lebih 20 spesies beberapa diantaranya yaitu Pinus (Pinus merkusi), Mangga (Mangifera indica), Asam jawa (Tamarindus indica), Mahoni (Swietenia mahagoni), Rasamala (Altingia excelsa), Jati (Tectona grandis) dan lain-lain.  .

5.    Septian Siregar (Hutan Kota Lubuki Pakam)

                 Taman Hutan Kota dan Taman Buah adalah 2 taman kota di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang memiliki peran penting untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem daratan di wilayah perkotaan. Kondisi kesehatan pohon sangat berpengaruh terhadap peran penting Taman Kota tersebut. Terdapat 23 jenis pohon yang tumbuh di kedua taman tersebut, sebagaimana 14 jenis tumbuh pada Taman Hutan Kota dan 11 jenis pada Taman Buah Lubuk Pakam. Hanya ada 2 jenis pohon yang di jumpai tumbuh di kedua taman yaitu Mahoni (Swietenia macrophylla) dan Cemara Laut (Casuarina equisetifolia).

6.    Jumaga Pasaribu (Hutan Garoga)

                 Kawasan hutan ini terletak di ketinggian 954,941 mdpl yang berlokasi di Dusun Hutagurgur, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Kondisi hutan ini masih sangat asri dan nyaman, karena masih terlepas dari penebangan dan perburuan liar. Dengan adanya hutan ini, maka masyarakat setempat bisa memanfaatkan jasa hutan tersebut seperti penyedia kayu bakar, buah-buahan serta obat tradisional. Hutan ini juga berfungsi sebagai media penyimpan air untuk tananman karena hutan tersebut sangat dekat dengan lahan pertanian masyarakat setempat. Manfaat lain yang bisa dihasilkan dari hutan ini adalah seperti perabotan untuk bangunan seperti yang terlihat pada gambar tersebut tanpa mengurangi fungsi dari hutan dan juga kelestarianya. Hutan ini memiliki banyak jenis pohon yang bermacam-macam yang didominasi oleh pohon Meranti (Shorea sp.), Pinus (Pinus merkusi), dan juga Kemenyan (Styrax sumatrana). Ketiga pohon tersebut merupakan pohon yang paling sering kita jumpai di hutan ini dan juga merupakan pohon yang paling sering dimanfaatkan oleh masyarakat.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.      Hutan kota Pangkalan Kerinci terletak diareal kantor camat kota Pangkalan Kerinci, kab.Pelalawan, provinsi Riau. Secara geografis terletak pada 000 48’ 32” LU – 000 24’ 14” LS dan 1010 30’ 40” – 1030 23’22” BT..

2.      Menurut Perda Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 1989 tentang nama dan fungsi Lapangan Merdeka adalah sebagai tempat untuk berekreasi serta tempat senam pagi. Beberapa poin larangan yang terdapat pada Pasal 4 ayat 1, diterangkan, “Di dalam Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar dilarang mengadakan pertunjukan/hiburan dan berjualan dalam jenis apapun”. Kemudian, pad ayat 2, berisi,”Dilarang merusak atau mencabut tanaman-tanaman yang ada di dalam Lapangan Merdeka.”

3.      Hutan kota taman beringin benar-benar bersih dan ditata cantik layaknya hutan tropis. Lahan milik Pemko Medan itu ditanami aneka tumbuhan berakar. Seperti lantana (Lantana camara), bambu hijau (Bambu soideae), palem (Aracaceae), pandan kipas (Pandanus amaryllifolius) dan bunga-bungaan yang hidup di antara tanaman keras yang menjadi ciri khas taman di Polonia tersebut yaitu pohon beringin (Ficus benjamina). Dan banyak lagi pohon-pohon lainnya seperti pinang (Areca catechu) dan nangka (Artocarpus heterophyllus).

4.      Taman Hutan Kota dan Taman Buah adalah 2 taman kota di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang memiliki peran penting untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem daratan di wilayah perkotaan.

5.      Hutan Garoga memiliki banyak jenis pohon yang bermacam-macam yang didominasi oleh pohon Meranti (Shorea sp.), Pinus (Pinus merkusi), dan juga Kemenyan (Styrax sumatrana).

Saran 

Sebaiknya praktikan harus lebih memperhatikan asisten dan bertanya jika ada yang tidak dimengerti kepada asisten

DAFTAR PUSTAKA

 

Baker SE, Cain R, Kesteren F. van, Zommers ZA, D’Cruze N,  Macdonald DW. 2013. Rough Trade: Animal Welfare in the Global Wildlife Trade. BioScience, 63(12): 928–938.

Dewi NI, Wahyu A, Priyono S. 2017. Pengembangan Ekowisata Kawasan Hutan dengan Skema Hutan Kemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogjakarta.     Jurnal Manusia dan Lingkungan, 24(2): 95-102.

Hanif F. 2015. Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan Perundang-undangan. Jurnal Hukum Lingkungan, 2(2): 29–48.

Himawan S. 2012. Pemberantasan Wildlife Crime Di Indonesia Melalui Kerjasama Asean Wildlife Enforcement Network (ASEAN-WEN). Universitas Diponegoro.

Mangapu AMP. 2017. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1990. Lex Privatum, 5(7): 91–98.

Markho KR, Suryono H, Parino H, Suryadi S. 2020. Evaluasi Kelayakan Hutan     Kota Studi Kasus                  Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat. Jurnal Sains,           Teknologi, Perancangan, Arsitektur                  (STUPA), 2(2): 2731-2742.

Nurdin M. 2011. Wisata Hutan Mangrove Wonorejo Potensi Ecoutourism dan       Edutourism di                        Surabaya. Indonesian of Marine Science and Technology,         4(1): 11-17.

Prawignyo KA, Ruhaeni N. 2018. Pengaturan Perdagangan Satwa Langka yang Dilindungi Menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites) dan Implementasinya di Indonesia. Prosiding Ilmu Hukum, 4(2): 852–856.

Purnomo H, Shantiko B, Gunawan H, Sitorus S, Salim MA, Achdiawan R. 2015. Ekonomi Politik Kebakaran Hutan dan Lahan: Sebuah pendekatan analitis. In diskusi terbatas “Mencegah Kebakaran Lahan dan Hutan” yang diselenggarakan oleh Yayasan Sarana Wana Jaya (pp. 1–14).

Sahureka M, Lelloltery H, Hitipeuw J. 2016. Implementasi Pengembangan             Ekowisata Berbasis              Masyarakat di Hutan Lindung Gunung Sirimau Kota           Ambon. Jurnal Hutan Pulau-Pulau                Kecil, 1(2): 128-135.

Sallata KM. 2013. Pemanfaatan Potensi Jasa Lingkungan melalui Pembangunan Wisata Alam di Kabupaten Tana Toraja. Buletin Eboni, 13(1): 13-25.

Unud. 2015. Studi Kajian Pengembangan Ekowisata dan Jasa Lingkungan. Pusat Penelitian                                Lingkungan Hidup. LPPM Universitas Udayana. Denpasar.

Warwick C. 2014. The Morality of the Reptile “Pet” Trade. Journal of Animal Ethics, 4(1): 74– 94.

Wijaya G. 2012. Pemanfaatan Hutan Kota. Jurusan Konservasi Sumberdaya          Hutan dan                             Ekowisata, Fakultas Kehutanan. IPB.

 

Komentar