Laporan
Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, April 2021
PEMANFAATAN
KOMODITI KEHUTANAN UNTUK PRODUK KREATIF
Dosen
Penanggung Jawab :
Dr.
Agus Purwoko, Shut., M.Si.
Disusun
Oleh :
Ajlan
Najib Sinaga 191201017
Sindy Hutapea 191201128
Rizky Wahyudi 191201129
Yohana
Kembaren 191201130
Septian Dwi
Anugrah Siregar 191201131
Jumaga Andi Pasaribu 191201144
Kelompok 6
HUT
4A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan laporan
Praktikum Ekonomi
Sumber Daya Hutan ini dengan baik
dan tepat waktu.
laporan
ini berjudul “Pemanfaatan Komoditi
Kehutanan untuk Produk Kreatif” Tujuan dari penulisan laporan ini untuk
memenuhi tugas Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan di Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam menulis laporan
ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
sebagai dosen penanggungjawab yang telah membantu dan membimbing penulis dalam
menyelesaikan laporan ini.
Meski penulis sudah
berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan laporan ini agar mendapat yang terbaik,
namun penulis sadar bahwa laporan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan laporan ini.
Medan, April
2021
Penulis
Halaman
DAFTAR
ISI ii
PENDAHULUAN
Latar Belakang............................................................................................... 1
Tujuan............................................................................................................ 2
TINJAUAN
PUSTAKA 3
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat........................................................................................ 6
Alat dan Bahan.............................................................................................. 6
Metode Praktikum......................................................................................... 6
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Hasil............................................................................................................... 7
Pembahasan................................................................................................... 7
KESIMPULAN DAN
SARAN
Kesimpulan.................................................................................................... 9
Saran.............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hutan adalah suatu lapangan bertumbukan
pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup hayati beserta
alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Hutan dipandang
dari sudut ekonominya adalah lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya
serta lingkungan iu sendiri sebagai sumbrdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini
tidak dapat diabaikan. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang
tingkah laku manusia dalam melakukan pilihan ddari berbagai alternatif. Dengan
demikian ekonomi sumberdaya hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku
manusia dalam memanfaatkan hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan
ditingkatkan dalam jangka panjang. Ada dasarnya ekonomi sumberdaya hutan tidak
berbeda dengan ilmu penegetahuan ekonomi pada umumnya, karena sumberdaya hutan
mengandung sifat-sifat khas sehingga dipandang dapat dipahami (Alam, 2009).
Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam UU no 41 tahun
1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah menjadi
larangan dunia international. Lebih alnjut dijelaskan dalam Undang-undang ini
pemanfaatan hutan yang boleh dilakukan hanyalah hutan industri, yang
peraturannya telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Perusahan
industri kayu akan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Untuk itu Perusahan
pengolahan industri kayu, tidak hanya mengejar produk atau sibuk mengirim kayu
olahan dari bahan utuh, ketimbang dari bahan limbah kayu. Limbah kayu yang
dimaksudkan adalah sisa potongan kecil-kecil baik sisa potongan atau sisa
belahan kayu. Kementerian Lingkungan Hidup atau Kantor Gubernur, atau juga
kantor Kabupaten dan Kodya setempat nampaknya belum mengeluarkan petunjuk jelas
tentang bagaimana memanfaatkan limbah kayu potongan (Sutarman, 2016).
Hutan
merupakan salah satu sumberdaya alam yang mempunyai peran penting dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta kelestarian lingkungan dan tidak
boleh lepas dari aturan-aturan dalam pengelolaannya. Agroforestry
dikembangkan untuk memberi manfaat kepada manusia atau meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Agroforestry utamanya diharapkan dapat membantu
mengoptimalkan hasil suatu bentuk penggunaan lahan secara berkelanjutan guna
menjamin dan memperbaiki kebutuhan hidup masyarakat dan dapat meningkatkan daya
dukung ekologi manusia, khususnya di daerah pedesaan. Untuk daerah tropis,
beberapa masalah (ekonomi dan ekologi) berikut menjadi mandat agroforestry
dalam pemecahannya antara lain adalah menjamin dan memperbaiki kebutuhan bahan
pangan yang dijabarkan sebagai berikut, meningkatkan persediaan pangan baik
tahunan atau musiman dan perbaikan kualitas nutrisi, diversifikasi produk dan
pengurangan risiko gagal panen (Mayrowani, 2011).
Pemanfaatan
hasil hutan oleh masyarakat sekitar hutan perlu menjadi bahan pertimbangan bagi
pemerintah pusat dan daerah dalam membuat kebijakan berkaitan dengan kehutanan.
Konflik kehutanan yang sering terjadi belakangan ini disebabkan oleh karena
pemerintah tidak mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolahan
hutan. Masyarakat sekitar hutan adalah sekelompok orangg yang masih memiliki
dan mempertahankan peri kehidupan tradisoanal dari leluhurnya yang tiggal di
daerah hutan yang didalamnya masih terdapat keanekaragaman biologi yang khas.
Pemanfaatan hasil hutan sebagai sumber
penghidupan bagi masyarakat sudah dilakukan semenjak
dulu. Ketergantungan masyarakat terhadap hutan sangat besar. Mereka hidup
dari hasil mengumpulkan hasil hutan seperti kayu bakar,
madu, aren, bamboo, dll. (Asrianny, 2012).
Manfaat
multiguna hutan dicerminkan oleh nilai ekonomi sumber daya hutan yang berupa
nilai atas dasar penggunaan dan nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai atas
dasar penggunaan menunjukkan kemampuan hutan yang muncul apabila digunakan
untuk memenuhi kebutuhan atau dieksploitasi. Sedangkan nilai yang terkandung di
dalam hutan adalah nilai yang melekat pada udara bersih, penyerap pencemaran
udara, dan sebagainya. (Bedjo, 2016).
Tujuan
Tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan
yang berjudul “Pemanfaatan Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif” adalah
untuk mengetahui cara pembuatan produk yang kreatif dengan memanfaatkan hasil
hutan.
TINJAUAN PUSTAKA
Kreativitas
adalah kemampuan untuk membuat kombinasi baru, berdasarkan data, informasi atau
unsur-unsur yang ada. Kemampuan kreatifitas diharapkan mampu untuk membuat
kombinasi baru, ketepatgunaan, dan mengelaborasikan suatu
gagasan. Perkembangan pendidikan dan peningkatan intensitas interaksi
sosial/ budaya antar individu dan antar kelompok masyarakat menuntut adanya
perubahan-perubahan produk baru. Dari berbagai bentuk baru manusiaakan merasa
terpuaskan. Bentuk dapat dihasilkan dari kreatifitas. Kreativitas
merupakan kualitas suatu produk atau respons yang dinilai kreatifoleh pengamat
yang ahli, definisi ini sering digunakan dalam bidang keilmuan dan kesenian,
baik yang menyangkut produk, orang,proses maupun lingkungan tempat orang-orang
kreatif mengembangkan kreativitasnya. Sesuatu produk dinilai kreatif apabila:
produk tersebut bersifat baru, unik, berguna, benar, atau bernilai dilihat dari
segi kebutuhan tertentu. (Sutarman, 2013).
Ekonomi kreatif adalah
kegiatan ekonomi yang memiliki bagian utama yaitu ide, gagasan sebagai kesatuan
kreativitas yang memberikan nilai tambah. Komoditas dikategorikan sebagai
komoditas unggulan apabila mampu memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar
domestik maupun pasar di luar daerah. Sektor
unggulan juga disebut sebagai sektor basis. Besarnya peranan berbagai sektor ekonomi
dalam memberikan nilai tambah tiap komoditas akan menentukan struktur ekonomi
pada sebuah daerah. Struktur ekonomi tersebut kemudian terbentuk sebagai
penggambaran dari besar pengaruh suatu sektor ekonomi atau bidang usaha pada
suatu daerah. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat bagi
kehidupan masyarakat baik dalam segi perekonomian, ekologi, sosial maupun
budaya. Oleh karena itu, hutan perlu dikelola dengan baik sehingga dapat
terjamin kelestariannya (Taati, 2015).
Di
Indonesia ada tiga macam industri kayu yang secara dominan mengkonsumi kayu
dalam jumlah relatif besar, yaitu: penggergajian, vinir/kayu lapis, dan
pulp/kertas. Sebegitu jauh limbah biomassa dari industri tersebut telah
dimanfaatkan kembali dalam proses pengolahannya. sebagai bahan bakar guna
melengkapi kebutuhan energi industri vinir/kayu lapis dan pulp/kertas.
Pengolahan kayu dapat dimanfaatkan menjadi arang serbuk dengan teknologi kiln
semi kontinyu, briket arang, arang aktif, arang kompos, soil conditioning Hasil
sosialisasi arang kompos dapat menghemat pengeluaran bulanan keluarga dan lebih
menyuburkan lahan tanah. Perubahan paradigma dalam pengelolaan
hutan kini cenderung kepada pengelolaan kawasan (ekosistem) hutan secara
utuhdan menuntut diversifikasi hasil hutan selain kayu
Namun demikian sulit untuk mengubah pola budaya yang biasa dilakukan oleh
masyarakat (Malik, 2013).
Hutan merupakan sumber
daya alam yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Manfaat-manfaat
tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manfaat nyata (tangible) dan tidak
nyata (intangible). Pemanfaatan sumberdaya hutan khususnya kayu masih
mendominasi. Namun demikian, HHBK juga tidak dapat diabaikan begitu saja karena
HHBK menjadi salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan tentu saja
dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu
Manfaat nyata adalah manfaat hutan yang berbentuk material atau dapat diraba
yang berupa kayu, rotan, getah, dan lain-lain. Sedangkan manfaat tidak nyata adalah manfaat yang diperoleh
dari hutan yang tidak dapat dinilai oleh sistem pasar secara langsung atau
berbentuk inmaterial/tidak dapat diraba, seperti keindahan alam, iklim mikro,
hidrologis, dan lain-lain. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola,
dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang (Kendek,
2013).
Fokus dan prioritas pemanfaatan hasil
hutan di Indonesia selama beberapa dasawarsa belakangan ini lebih dititik beratkan
pada pola pemanfaatan kayu dan hasil hutan ikutan berskala komersial serta
lokus yang terbatas. Domain komersial ditujukan pada daerah-daerah penghasil
produk hutan yang melimpah seperti Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Hal
ini menyebabkan kajian-kajian dan fokus pengembangan hasil hutan pada umumnya
didasarkan pada standar dan parameter yang bersifat komersial. Fakta empirik
menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil hutan non komersial pada masyarakat di
pedesaan berskala rumah tangga berpengaruh terhadap kelestarian sumber daya
hutan ang telah ada di sekitar. (Sumanto dan Takandjandji, 2014).
Beberapa tahun terakhir laju perkembangan industri perkayuan terhambat
atau bahkan stagnan terkait dengan berbagai masalah yang dihadapi. Salah Satu
permasalahan utama yang dihadapi adalah kelangkaan kayu sebagai bahan baku.
Tercatat Bahwa kekurangan bahan baku kayu berkualitas mencapai 70% Untuk jati
hampir 90% Untuk jenis lainnya. Kekurangan Bahan baku kayu berkualitas untuk
industri tersebut sedikit banyak membuka peluang lebih besar untuk memanfaatkan
sebanyak mungki jenis kayu termasuk jenis kayu kurang dikenal. Cara pengolahan
dan pemanfaatan dari banyak jenis kayu belum diketahui. Mencat terdapat 577
Jenis kayu Indonesia yang digolongkan ke dalam jenis kayu sangat tidak
dikenal (the least-known wood species) Pengelompokan 267 Jenis kayu
perdagangan kedalam 120 Kelompok kayu perdagangan kurang sesuai lagi karena
jumlah jenis kayu perdagangan sudah bertambah (Lempang, 2014).
Pemanfaatan
dan pengelolaan sumberdaya alam yang
secara optimal, lestari dan
berwawasan lingkungan sudah semestinya dilakukan. Dalam
dunia industri khususnya kerajinan terdapat bermacam-macam produk yang di hasilkan.
Beberapa produk tersebut seperti perabotan rumah tangga, souvenir dan dekorasi
ruangan. Seiring dengan perkembangan zaman, kreativitas desainer produk-produk
tersebut berkembang dari sisi desain maupun ergonomis. Prinsip dasar
kreativitas sama dengan inovasi, yaitu memberi nilai tambah pada benda-benda,
cara kerja, cara hidup dan sebagainya agar senantiasa muncul produk baru yang
lebih baik dari produk yang sudah ada sebelumnya Semakin berkembangnya
pengetahuan membuat para desainer maupun pengrajin kini telah berfikir selain
bagaimana sisi ergonomi yang ditonjolkan namun juga pada sisi estetisnya.
Produk -produk yang dibuat desainer kini telah menyesuaikan dengan ruangan yang
dibuat minimalis karena terbatasnya lahan (Bahari, 2014 )
HHBK
dalam pemanfaatannya memiliki keunggulan dibanding hasil kayu, sehingga HHBK
memiliki prospek yang besar dalam pengembangannya. Adapun keunggulan HHBK
dibandingkan dengan hasil kayu adalah Pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan
kerusakan yang besar terhadap hutan dibandingkan dengan pemanfaatan kayu.
Karena pemanenannya tidak dilakukan dengan menebang pohon, tetapi dengan
penyadapan, pemetikan, pemangkasan, pemungutan, perabutan dll. (Sihombing,
2011).
BAHAN
DAN METODE
Waktu dan tempat
Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang
berjudul “Pemanfaatan
Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif” dilaksanakan pada
hari Kamis, 22 April 2021 pada pukul 10.00
WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini
dilakukan melalui via Google meet dan
Google classroom.
Alat dan Bahan
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah
Laptop, Alat tulis, dan Handphone, catter, gergaji, spidol, lem, printer.
Bahan yang digunakan dalam praktikum
ini adalah ranting kertas hvs, triplek, Jurnal, dan buku panduan.
Prosedur
Praktikum
1.
Disiapkan
alat dan bahan
2.
Dijelaskan
produk
3.
Dibuat
video dan kerajinan
4.
Dibuat
Laporan
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Hasil
Hasil dari Praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk
Kreatif” ini adalah sebagai berikut:
Pembahasan
Pada
judul pemanfaatan komoditi kehutanan untuk produk kreatif kami kelompok 6
membuat produk yaitu kaligrafi. Produk/karya seni kaligrafi ini dibuat dengan
memanfaatkan semberdaya hasil hutan berupa produk olahan kayu yaitu triplek.
Dalam proses pembuatannya digunakan gunting untuk memotong kertas, gergaji
untuk menggergaji triplek, kertas pasir untuk menghaluskan bagian pinggir
triplek, dan lem untuk menempel gambar pada triplek. Kami memilih produk ini
agar pemanfaatan komoditi hutan lebih optimal dan untuk meningkatkan
kreativitas dalam memanfaatkan komoditi
hutan.
Dalam
penciptaan sebuah karya/produk seni tentu didasari oleh adanya kreativitas
untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang dicermati. Perkembangan
pendidikan dan peningkatan intensitas interaksi sosial/ budaya antar individu
dan antar kelompok mengakibatkan masyarakat menuntut adanya perubahan-perubahan
produk baru. Dari berbagai bentuk baru manusia akan merasa
terpuaskan. Bentuk baru dapat dihasilkan dari kreatifitas. Kreativitas adalah
kemampuan untuk membuat kombinasi baru, berdasarkan data, informasi atau unsur-unsur
yang ada. Hal ini sesuai dengan pernyataan Eskak (2014) yang menyatakan bahwa
penciptaan produk/karya seni perlu mengantisipasi perubahan zaman dengan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menemukan solusi
zamannya.
Produk
seni kerajian diminati orang karena untuk memenuhi kebutuhan spiritual akan
keindahan sekaligus fungsional dapat dipergunakan secara fisik untuk pemakaian
tertentu, sehingga karya seni kerajinan mempunyai prospek ekonomi sebagai komoditas
yang menghasilkan uang. Hal ini sesuai dengan pernyataan Raharjo (2011) yang menyatakan bahwa
keunggulan pada beberapa produk seni kerajinan adalah mempunyai fungsi ganda
yaitu sebagai hiasan sekaligus berfungsi secara fisik, sehingga konsumen tidak
sekedar membeli keindahannya namum juga membeli kemanfaatan fungsi fisiknya
seperti produk-produk yang dihasilkan dalam penciptaan seni ini.
Dalam
dunia industri khususnya kerajinan terdapat bermacam-macam produk yang di
hasilkan. Beberapa produk tersebut seperti perabotan rumah tangga, souvenir dan
dekorasi ruangan. Hal ini sesuai dengan pernyataan (Priambada, 2017) yang
menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, kreativitas desainer
produk-produk tersebut berkembang dari sisi desain maupun ergonomis. Prinsip dasar
kreativitas sama dengan inovasi, yaitu memberi nilai tambah pada benda-benda,
cara kerja, cara hidup dan sebagainya agar senantiasa muncul produk baru yang
lebih baik dari produk yang sudah ada sebelumnya.
Pemanfaatan
dan pengelolaan sumberdaya alam secara optimal, lestari dan berwawasan
lingkungan sudah semestinya dilakukan. Keberadaan sumberdaya alam hayati di
tengah-tengah masyarakat merupakan suatu fenomena yang kompleks. Hal ini sesuai
dengan pernyataan Fakhri (2010) yang menyatakan bahwa pemanfaatannya sangat
diperlukan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup ataupun untuk proses produksi
guna menghasilkan output dalam bentuk dan manfaat yang lain. Namun, pemanfaatan
tersebut terkadang tidak memperhatikan batas-batas kemampuan atau daya dukung
lingkungan dalam proses regenerasi untuk keberlanjutan siklus hidupnya baik
secara biologis, fisik, ekologis maupun secara ekonomis.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Kreativitas adalah kemampuan untuk
membuat kombinasi baru, berdasarkan data, informasi atau unsur-unsur yang ada.
2.
Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam
UU no 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah
menjadi larangan dunia international.
3.
Pada judul pemanfaatan komoditi
kehutanan untuk produk kreatif kami kelompok 6 membuat produk yaitu kaligrafi.
4.
Produk/karya seni kaligrafi ini dibuat
dengan memanfaatkan semberdaya hasil hutan berupa produk olahan kayu yaitu
triplek.
5.
Dalam proses pembuatannya digunakan
gunting untuk memotong kertas, gergaji untuk menggergaji triplek, kertas pasir
untuk menghaluskan bagian pinggir triplek, dan lem untuk menempel gambar pada
triplek.
Saran
Sebaiknya
praktikan harus
lebih memperhatikan asisten dan bertanya jika ada yang tidak dimengerti kepada asisten.
DAFTAR PUSTAKA
Alam S, Supratman,
Mohammad AKS. 2009. Ekonomi Sumberdaya Hutan. Laboratorium
Kebijakan dan Kewirausahaan Kehutanan Fakultas Kehutanan. Universitas Hanauddin.
Asrianny, Mohammad D,
Asrianty. 2012. Pemanfaatan Sumberdaya Hutan di Hutan Lindung Kencamatan Alu
Kabupaten Polman Propinsi Sulawesi Barat. Jurnal Perennial, 8. 2 [93-98].
Bahari,
Nooryan. 2014. Kritik Seni. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Eskak E. 2014. Pemanfaatan Limbah Ranting Kayu Manis
(Cinnamomun Burmanii) untuk Penciptaan Seni Kerajinan dengan Teknik Laminasi. Jurnal Sylvia Lestari, 2(3):49-58
Fakhri HG,
Syafruddin. 2010. Pemanfaatan Sisa Potongan Kayu Olahan Untuk Produk Papan Lantai Komposit. Riau: Universitas Riau. Jurnal Aptek 3 (1).
Fakhri,
Haji, G. Dan Syafruddin. 2011. Pemanfaatan Sisa Potongan Kayu Olahan
Hiasan Terarium. Yogyakarta. Erlangga.
Idayanti F dan Dewi PM. 2015. Analisis Faktor-Faktor Produksi
Domestik Yang Mempengaruhi Ekspor Kerajinan Kayu Di Kecamatan Ubud Kabupaten
Gianyar 2015. E-Jurnal Ep Unud, 5(1):
195-215.
Kendek CN, Tasirin JS, Kainde RP,
Kalangi JI. 2013. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Sekitar
Hutan Desa Minanga III Kabupaten Minahasa Tenggara. Cocos, 3(5).
Lempang M. 2014. Sifat Dasar Dan Potensi
Kegunanaan Kayu Jabon Merah. Jurnal
Penelitian Kehutanan Wallacea, 3(2): 163-175.
Mayrowani H, Ashari.
2011. Pengembangan Agroforestry Untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani
Sekitar Hutan. Forum Penelitian Agro Ekonomi. 29 (2) : 83-98.
Priambada,
Kevin. 2017. Pemanfaatan Limbah Kayu Palet dalam Penciptaan
Santosa B. 2016.
Ekonomi Lingkungan (Suatu Pengantar). Yogjakarta. BPFE Yogjakarta.
Sihombing JA. 2011. Pemanfaatan Hasil
Hutan Bukan Kayu (HHBK) Oleh Masyarakat Desa Sekitar Hutan Di IUPHHK-HA PT.
Ratah Timber Samarinda, Kalimantan Timur. Bogor: Departemen Manajemen Hutan
Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.
Sumanto SE dan Takandjandji M. 2014. Identifikasi Pemanfaatan
Hasil Hutan Oleh Masyarakat: Upaya Konservasi Sumber Daya Genetik Dan Sosial
Budaya. Buletin Plasma Nutfah, 20(1):
27-40.
Sutarman W. 2013. Pemanfaatan
Limbah Industri Pengolahan Kayu di KotaDenpasar. Bali. Jurnal Pasti, 10(1):15-22.
Sutarman WI. 2016.
Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar (Studi Kasus pada
cv Aditya). Jurnal PASTI, 10(1): 15-22.
Taati L. 2015. Analisis Komposisi dan
Potensi Hutan Produksi di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas
Tinombo Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala. e-Jurnal Katalogis, 3(11): 203-216.
Untuk Produk Papan Lantai Komposit. Jurnal Aptek
3(1): 12-25

Komentar
Posting Komentar